Prota,
Promes, Kaldik
Program Tahunan
Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan
(SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar
seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh
siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus
dikuasai oleh siswa
Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan
dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai , karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester,
mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian
komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi(satuan pendidikan,mata
pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi , kompetensi dasar , alokasi
waktu dan keterangan.
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata
pelajaran untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang
bersangkutan program ini telah dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru mata
pelajaran sebelum tahun ajaran karena merupakan pedoman bagi pengembangan
program-program berikutnya.
Program
tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang
dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan sebagai pedoman bagi
pengembangan program-program selanjutnya, seperti program semester, program
mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan
Program
tahunan memuat penjabaran alokasi waktu tiap-tiap standar kompetensi dan
kompetensi dasar untuk tiap semester dan tiap kelas selama satu tahun
pelajaran. Program tahunan selanjutnya dijabarkan secara rinci pada program
semester. Program tahunan dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun
pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program
berikutnya. Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk
setiap kelas, rang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan
Komponen yang harus ada dalam penyusunan prota adalah sebagai
berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi,
kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Dalam
perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam alternatif
format program tahunan. Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam
menentukan format Prota. Format berikut ini, diadopsi dari berbagai contoh
format yang pernah ada:
PROGRAM TAHUNAN
Satuan
Pendidikan : ……………..
Mata
Pelajaran : ……………..
Kelas :
……………..
Tahun
Pelajaran : ……………..
Semester
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pokok
|
Alokasi
|
Mengetahui
Semarang,………………………
Kepala
Sekolah Guru Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
Secara sederhana teknik pengisian format di atas dapat
dilakukan dengan melihat kurikulum utuh yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang di dalamnya terdapat
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.
Yang tidak
kalah pentingnya adalah mencermati alokasi waktu tiap mata pelajaran yang sudah
diatur dalam Standar Isi khususnya dalam bab II tentang struktur kurikulum.
Dari alokasi waktu tersebut bisa dilihat bahwa dalam satu tahun pelajaran
jumlah minggu efektif berkisar 34-38 minggu.
Setelah
mengetahui jumlah minggu efektif, langkah berikutnya adalah memetakan
kompetensi dasar. Ada berapa kompetensi dasar dalam satu semester kemudian kita
kaji kompetensi dasar mana yang memiliki substansi materi yang lebih berat. Hal
tersebut kita lakukan untuk menentukan alokasi waktu.
Yang
memerlukan pemikiran serius dalam penyusunan program tahunan adalah menentukan
materi pokok. Hal ini lantaran dalam KTSP tidak terdapat materi pokok (layaknya
KBK). Guru diberi kesempatan yang luas untuk mengapresiasi materi pokok dengan
mengacu pada kompetensi dasar. Seperti dikatakan Trimo (2001) bahwa guru bukan
tukang mengajar, guru juga bukan pawang. Tetapi, guru adalah ’koki’ dalam
pembelajaran sehingga mutlak untuk meramu dan mendesain pembelajaran bermakna.
Program Semester
Program
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program
pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan program
pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap
muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai
kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari
19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid semester dan ujian
semester.
Dalam
program pendidikan semester dipakai satuan waktu terkecil, yaitu satuan
semester untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan. Masing-masing
program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri
sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan kegiatan program semester
yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan dan mahasiswa yang mengambil
program tersebut sudah dapat ditentukan lulus atau tidak.
Program
semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester
merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang
bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan
keterangan-keterangan.
Program semester merupakan pemerian/penjabaran dari
program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun
program tahunan.
Program
semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan
dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini
berisikan:
a. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran,
kelas/semester, tahun pelajaran)
b. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar,
indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti
program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan
format program semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM
SEMESTER
Satuan
Pendidikan : ……………………..
Mata
Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester
: ……………………..
Tahun
Pelajaran : ……………………..
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Materi
Pokok
|
Indikator
|
JJP
|
Bulan
(6bulan)
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||
Mengetahui
Semarang,………………………
Kepala
Sekolah Guru Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
Secara
sederhana teknik pengisian program semester di atas juga sama seperti program
tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam program tahunan tinggal
memindah saja (SK, KD, Materi Pokok). Yang perlu pencermatan adalah perumusan
indikator dan pemerian materi ke dalam bulan selama satu semester.
Indikator
dalam program semester harus dirumuskan guru sesuai dengan karakteristik siswa.
Indikator ibarat tujuan instruksional khusus (TIK) dalam pembelajaran sehingga
perumusannya akan lebih efektif apabila menggunakan kata kerja operasional
(KKO), seperti menjelaskan, menyebutkan, menganalisis, mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan sejenisnya.
Kaldik
Pengertian
Kalender Pendidikan
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Alokasi Waktu
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun
pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus. Tabel Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan:
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Minggu efektif
belajar
|
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan
pendidikan
|
2
|
Jeda tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu minggu setiap semester
|
3
|
Jeda antarsemester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara semester I dan II
|
4
|
Libur akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun pelajaran
|
5
|
Hari libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan
libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi
jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efekti
|
6
|
Hari libur umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
|
7
|
Hari libur khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
8
|
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara
khusus oleh sekolah/madrasah tanpa
|